M.Ikhbal ryady
Abstrak : DPD telah menjadi kontroversi banyak pendapat mengenai tugas dan kinerja dari anggota DPD tersebut. Kritik dari berbagai kalangan masyrakat mulai dari sesama pemerintah Negara maupun dari rakyat biasa yang tidak merasakan ke untungan dari anggota DPD karena yang paling banyak berperan kepada rakyat adalah anggota DPR. Apakah pembubaran anggota DPD tersebut harus dibubarkan atau tetap diadakan meskipun peranan DPD sudah semakin tegas dan jelas setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi bahwa DPD boleh menyusun dan membahas RUU sejak awal hingga akhir.Buktinya, kata dia, prolegnas (program legislasi nasional) 2015-2019 sistem pembahasan sudah dengan mekanisme tripartit antara DPR RI, pemerintah, dan DPD RI. Banyak usulan RUU DPD juga masuk dalam prolegnas.
Pendahuluan
DPD (Dewan Perwakilan Daerah) memiliki fungsi, tugas dan wewenang yang sesuai dengan susunan dari keanggotaan DPD. Apa itu DPD ?.. DPD adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dari perwakilan setiap provinsi. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi yang jumlahnya sama dan jumlah dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak lebih dari sepertiga dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. DPD (Dewan Perwakilan Daerah) paling sedikit bersidang sekali dalam satu tahun.Dalam Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam undang-undang pada [Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4) UUD Negara RI Tahun 1945]. Sedangkan pengertian DPR adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemulihan umum. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang dan bersidang sedikitnya satu kali satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang memiliki susunan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewajiban. Susunan Keanggotaan DPR - DPR terdiri dari anggota partai politik berdasarkan hasil pemilihan. Dalam pasal 21 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 560 orang. Dalam pasal 22 menyatakan bahwa daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi.Masa jabatan anggota DPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua MK dalam sidang Paripurna DPR. Kewajiban Anggota DPR - Dalam peranan DPR yang sangat strategis, DPR memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap anggota DPR.Kewajiban-kewajiban anggota DPR adalah sebagai berikut...
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
Menaati tata tertip dan kode etik
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
Menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Pembahasan
Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD.RI) sebagai lembaga negara yang menyuarakan aspirasi rakyat daerah di tingkat pusat, dipertanyakan efektivitasnya.Sejak keberadaannya pada 1 Oktober 2004, ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah 128 anggota DPD hasil Pemilu 2004, keberadaan DPD terbatas dalam menjalankan peran dan fungsinya. Adalah hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta 5-6 Februari lalu yang merekomendasikan tujuh rekomendasi. Salah satu butir rekomendasi itu menyebutkan agar DPD dibubarkan jika kewenangan dan tugas pokok lembaga negara tersebut masih seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. "Bagi PKB, sepanjang kewenangan dan tugas pokok DPD masih seperti yang tertuang dalam pasal undang-undang seperti hari ini maka kami merekomendasikan untuk dihilangkan," kata Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding saat menyampaikan rekomendasi hasil mukernas tersebut. UUD 1945 hasil amendemen IV (Sidang Tahunan MPR 11-11 Agustus 2002) menyebutkan DPD dapat mengajukan kepada DPR RI rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu juga ikut membahas dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang terkait bidang itu. Sementara dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (biasa disebut MD3) merinci fungsi, wewenang, dan tugas, sebagaimana UUD 1945. Bila dibandingkan dengan fungsi dan kewenangan DPR,maka peran DPD timpang dan tidak menentukan, padahal sama-sama sebagai lembaga negara dan keanggotaannya pun merupakan pilihan rakyat dalam pemilu. Anggota DPD dari Bali, Gede Pasek Suardika, berterima kasih kepada PKB karena telah mengangkat isu keberadaan DPD sehingga publik lebih paham tentang DPD dan keterbatasan kewenangannya. Isu pembubaran atau penguatan DPD sebaiknya diserahkan kepada rakyat, sebab DPD lahir sebagai amanah reformasi. "Kita tanya saja kepada rakyat, mana saja lembaga negara yang harus tetap ada dan mana yang harus dibubarkan. Kedaulatan ada di tangan rakyat," ujar Pasek. Pasek mengatakan, keberadaan DPD sangat berkaitan erat dengan keinginan rakyat. Dia mengilustrasikan, untuk dapat menjadi seorang senator di Senayan maka seseorang harus mendapatkan dukungan minimal ratusan ribu suara hingga ada pula yang harus memperoleh dua juta suara baru bisa duduk di DPD."Pertanyaan sederhana, ada tidaknya suara sebanyak itu diberikan rakyat kepada lembaga parlemen lainnya. Nah begitu besar harapan aspirasinya harus diperjuangkan lewat DPD, maka tentu menjadi tanggung jawab negara untuk menyiapkan instrumen kewenangan yang memadai sehingga antara jumlah suara yang diperoleh seimbang dengan kewenangan yang harus dijalankan," kata dia. Pasek juga menekankan peran DPD sudah semakin tegas dan jelas setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi bahwa DPD boleh menyusun dan membahas RUU sejak awal hingga akhir. Buktinya, kata dia, prolegnas (program legislasi nasional) 2015-2019 sistem pembahasan sudah dengan mekanisme tripartit antara DPR RI, pemerintah, dan DPD RI. Banyak usulan RUU DPD juga masuk dalam prolegnas. Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menilai rekomendasi PKB itu untuk memberikan alternatif bagi eksistensi DPD, bukan ingin membubarkannya. Senator asal NTB itu meyakini PKB ingin memperkuat keberadaan DPD sehingga pihaknya mendukung amendemen UUD 1945 dalam rangka penguatan institusinya. Anggota DPD dari NTT Abraham Liyanto menilai kewenangan DPD jika tidak diperkuat lebih baik dibubarkan agar tidak memboroskan keuangan negara. "DPD adalah bagian dari lembaga legislatif di parlemen. Kalau fungsinya tidak kuat untuk melakukan saling kontrol, lebih baik dibubarkan," katanya. Jika MPR akan melakukan amendemen UUD 1945 lagi maka hal itu harus memperkuat kewenangan DPD agar dapat melakukan fungsi saling kontrol. Begitu juga yang disampaikan oleh anggota DPD dari Sumut Parlindungan Purba. DPD perlu memiliki kewenangan saling mengontrol dengan DPR. Peran anggota DPD selain menjalankan fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan juga menyerap aspirasi daerah. Ketua MPR Zulkifli Hasan menampung semua masukan terkait dengan perubahan dalam ketatanegaraan yang sedang digodok oleh Badan Pengkajian MPR. Terkait dengan wacana penguatan atau pembubaran DPD itu bila dilakukan, pasti terkait amendemen UUD 1945 yang memiliki mekanisme yang ketat. Pasal 37 UUD 1945 untuk ayat (1) menyatakan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Penutup
Berdasarkan uraian diatas,diketahui bahwa peranan atau tugas dari seorang DPD sangat kurang efektif. Akan tetapi semua itu sesuai dengan persetujuan seluruh masyarakat indonesia karena DPR terlahir sebagai amanah reformasi. Meskipun peran DPD sudah semakin tegas dan jelas setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi bahwa DPD boleh menyusun dan membahas RUU sejak awal hingga akhir.Prolegnas (program legislasi nasional) 2015-2019 sistem pembahasan sudah dengan mekanisme tripartit antara DPR RI, pemerintah, dan DPD RI. Banyak usulan RUU DPD juga masuk dalam prolegnas Untuk itu saran yang timbul dari artikel konseptual ini,peranan yang terlihat oleh masyakat saat ini bahwa DPD banyak menghamburkan uang rakyat saja bekerja sedikit tetapi mendapatkan pasilitas yang sangat cukup.oleh karena itu rencana pembubaran ini agar dam mengurai pemborosan uang Negara.
Pendahuluan
Zakapedia.2015. Pengertian,fungsi,tugas dan Hak-Hak DPR.http://www.artikelsiana.com/2015/03/pengertian-dpr- fungsi-tugas- hak-hak- dpr.html/. Diakses pada
Zakapedia.2015. Pengertian,fungsi,Tugas dan Wewenang DPD.http://www.artikelsiana.com/2015/03/pengertian-dpr- fungsi-tugas- hak-hak- dpr.html/. Diakses pada tanggal 22 maret 2015
8Bitdo MEGA DRIVE | Dr.MD
BalasHapus7BitDo MEGA DRIVE. 삼척 출장마사지 It has no special features of the original, it has 서산 출장샵 a large game 상주 출장샵 library with 안양 출장마사지 a nice touch 광주 출장마사지 of customization,